
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, menghadapi gugatan perdata dari mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan tuntutan kompensasi sebesar Rp2,5 miliar. Menanggapi hal tersebut, IM57+ Institute dan sejumlah mantan penyidik senior KPK menyatakan dukungan mereka terhadap Rossa.
Salah satu mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, turut hadir dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (9/4/2025). Novel menyatakan keprihatinannya atas gugatan yang dialamatkan kepada Rossa, mengingat peran Rossa sebagai aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Kami prihatin ketika seorang penegak hukum digugat secara perdata. Penyidik, penyelidik, bahkan hakim, bekerja untuk dan atas nama negara. Jika mereka digugat secara perdata saat menjalankan tugasnya, maka ini adalah preseden yang berbahaya,” ujar Novel kepada awak media.
Novel juga menilai bahwa gugatan dari Agustiani Tio Fridelina ini merupakan bentuk serangan balik secara personal terhadap Rossa. Padahal, Rossa hanya menjalankan tugasnya untuk kepentingan negara, khususnya dalam pemberantasan korupsi, yang juga menjadi komitmen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya merasa perlu hadir dalam sidang ini untuk memberikan dukungan. Negara seharusnya tidak diam ketika ada aparat penegak hukum yang justru digugat secara perdata,” tambah Novel.
Selain Novel, mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, juga turut hadir dalam sidang tersebut. Yudi menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan eks penyidik KPK akan terus memberikan dukungan terhadap Rossa dalam menghadapi gugatan ini.
“Kami siap memberikan pendampingan dan advokasi bagi penyidik senior KPK yang telah berjuang memberantas korupsi. Hari ini, kami hadir mendampingi Bang Novel Baswedan, Mas Lakso, Mas Rahmat, dan Mas Praswad Nugraha,” ujar Yudi.
Dalam kesempatan yang sama, Lakso Anindito menilai bahwa gugatan terhadap Rossa merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga mengungkapkan bahwa Rossa tidak hanya menghadapi satu gugatan, tetapi juga beberapa gugatan lainnya di berbagai pengadilan.
“Hakim di PN Bogor meminta agar pendampingan hukum terhadap Rossa tidak dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK, melainkan oleh pihak lain. Kami di IM57+ Institute akan terus berdiri bersama teman-teman penyidik KPK, karena apa yang dilakukan oleh Rossa dan rekan-rekannya merupakan langkah yang benar dan sesuai dengan hukum,” tegas Lakso.
Gugatan perdata terhadap penyidik KPK seperti ini dinilai dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa tekanan.