
JAKARTA – Baru-baru ini, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya tanpa izin resmi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengkritik tindakan Lucky Hakim yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dedi pun dengan tegas memberikan sindiran terkait hal tersebut, terutama karena waktu keberangkatan Lucky Hakim bertepatan dengan momen libur lebaran.
Dedi mengunggah foto-foto Lucky Hakim saat berlibur ke Jepang dan menyarankan agar di masa depan, Lucky mengajukan izin terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri. Melalui unggahannya, Dedi menyebutkan:
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya.”
Kritik ini mengarah pada peraturan yang mengharuskan kepala daerah (bupati/wali kota) untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 009/5545/SJ, bupati atau wali kota seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Setelah menjadi polemik, Lucky Hakim segera meminta maaf. Ia mengonfirmasi telah berkomunikasi dengan Gubernur Dedi Mulyadi terkait kejadian tersebut. Dalam video unggahannya di Instagram, Dedi mengungkapkan bahwa Lucky telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya mengenai kewajiban izin tersebut.
“Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya. Beliau menyampaikan permintaan maaf karena tidak izin bepergian ke luar negeri,” kata Dedi dalam video tersebut.
Namun, permasalahan ini belum selesai. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga merencanakan untuk memanggil Lucky Hakim setelah ia kembali ke Indonesia.
Tindak Lanjut dari Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan segera setelah Lucky Hakim kembali ke Indonesia. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 Ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Harta Kekayaan Lucky Hakim
Sebelum insiden liburan tanpa izin ini, Lucky Hakim juga menjadi sorotan terkait laporan harta kekayaannya. Berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dilaporkan pada 16 Agustus 2024, total harta kekayaan Lucky Hakim tercatat mencapai Rp10.709.638.600 atau sekitar Rp10,7 miliar.
Berikut adalah rincian dari harta kekayaan Lucky Hakim:
-
Tanah dan Bangunan: Senilai Rp13,7 miliar, yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Cianjur, Sukabumi, Indramayu, Depok, Bekasi, hingga Jakarta Barat.
-
Alat Transportasi dan Mesin: Tercatat senilai Rp585 juta, termasuk beberapa mobil (Toyota Rush, Toyota Kijang, Peugeot) dan motor Honda Supra.
-
Harta Bergerak Lainnya: Sebesar Rp433,5 juta.
-
Surat Berharga: Sebesar Rp100 juta.
-
Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp675 juta.
-
Harta Lainnya: Senilai Rp600 juta.
Namun, Lucky Hakim juga tercatat memiliki utang sebesar Rp5,38 miliar, yang mengurangi total harta kekayaannya menjadi Rp10.709.638.600.
Kesimpulan
Kasus perjalanan tanpa izin Lucky Hakim memberikan pelajaran penting terkait kewajiban administrasi bagi pejabat publik, serta pentingnya transparansi dalam laporan harta kekayaan. Dengan adanya klarifikasi dari Lucky Hakim dan langkah dari Kemendagri, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik. Selain itu, proses hukum terkait kewajiban izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah perlu terus dijalankan untuk menghindari terulangnya insiden serupa di masa depan.