
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin utama dalam eksepsinya adalah pengungkapan adanya praktik yang disebut “operasi 5M” yang terjadi dalam penanganan kasus yang melibatkan stafnya, Kusnadi.
“Operasi 5M” Dalam Penanganan Kasus
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/3/2025), Hasto mengungkapkan bahwa penanganan kasus yang dihadapi Kusnadi melibatkan sebuah operasi yang dikenal dengan nama “5M.” Operasi ini merupakan singkatan dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi. Hasto menilai tindakan tersebut bertujuan untuk menyita barang milik Kusnadi dengan cara yang melanggar hukum.
Penyitaan Barang Milik Kusnadi
Menurut Hasto, penyitaan barang milik Kusnadi dilakukan ketika dirinya masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK menggunakan pemeriksaannya sebagai kedok untuk merampas barang milik Kusnadi secara paksa.
“Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Hasto.
Penyidik KPK Diduga Melanggar Hukum
Selain itu, Hasto juga menyebutkan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, melakukan tindakan melawan hukum. Menurut Hasto, penyidik tersebut menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang-barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi Kusnadi tanpa surat panggilan. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan kasus di KPK.
“Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” tambah Hasto.
Tindak Pidana Korupsi dan Suap yang Dituduhkan
Hasto Kristiyanto saat ini didakwa dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, untuk dakwaan suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang yang sama, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kesimpulan
Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. Dengan adanya pengungkapan tentang “operasi 5M,” Hasto berharap dapat memperjelas posisi hukum dirinya dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sebagai warga negara yang taat hukum, Hasto berupaya untuk membela hak-haknya dengan langkah hukum yang tepat.