
Serang, Banten — DS (25), warga Walantaka, Kota Serang, Banten, menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial OW (34), yang mengaku sebagai dukun. Kejadian tersebut bermula dari upaya DS untuk mencari bantuan dalam mengatasi utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.
Kronologi Kejadian
DS, yang terjerat utang pinjol, mencari pertolongan kepada OW, seorang pria yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun di Cikeusal, Kabupaten Serang. Bersama keluarganya, DS meminta bantuan OW untuk mengatasi masalah keuangan tersebut. OW kemudian menyarankan melakukan ritual tertentu yang dipercaya dapat membebaskan DS dari utang tersebut, salah satunya dengan berhubungan badan.
Karena jarak rumah DS dan OW yang cukup jauh, OW menawarkan DS untuk tinggal di kediamannya agar ritual tersebut bisa dilaksanakan dengan lancar. Korban dan ayahnya menerima tawaran tersebut dan DS pun menginap di rumah pelaku. Namun, apa yang semula diyakini sebagai ritual untuk melunasi utang malah berakhir dengan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh OW dukun cabul.
Tindakan Hukum
Kasus ini terungkap ketika DS melakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif. Korban dan ayahnya kemudian meminta pertanggungjawaban OW atas perbuatannya. Ketika pelaku berusaha menghindar, keluarga DS melapor ke pihak kepolisian.
AKP Andi Kurniady, Kasat Reskrim Polres Serang, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, yang disebabkan oleh nafsu. Korban, yang sempat hamil, mengalami keguguran akibat perbuatan pelaku. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa benda-benda yang diduga terkait dengan praktik mistik, seperti Jelangkung Batok Kelapa Putih, Keris, dan benda “Si Raja Asem.”
Peraturan Hukum yang Berlaku
Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman berat menanti bagi pelaku, yang telah menyalahgunakan kepercayaan korban dan melakukan tindakan yang merugikan secara fisik dan mental.