
JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan kata-kata terakhir kepada seluruh karyawan Sritex setelah perusahaan resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menutup pabriknya pada 1 Maret 2025. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan rasa terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah berkontribusi dalam membangun perusahaan tekstil ini.
“Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” ujar Iwan di Semarang, Jumat (28/2/2025).
Dampak PHK Massal
PHK massal ini berdampak pada sekitar 8 ribu karyawan di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat kepailitan perusahaan. Secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.
“Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” lanjutnya.
Iwan juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah selama proses kepailitan berlangsung. Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan aset dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, ia berkomitmen untuk mengawal proses ini agar hak-hak para karyawan dapat dipenuhi dengan baik.
Peran Kurator dalam Kepailitan
Kurator dalam kepailitan PT Sritex , Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa proses pemutusan hubungan kerja karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar mereka dapat segera mencari pekerjaan baru.
“Oleh karena itu, kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk datang langsung ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu mendatangi kantor dinas atau BPJS secara mandiri,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan termasuk dalam kategori tagihan utang yang diprioritaskan dalam proses pemberesan aset.
Keputusan Kreditur dan Penyelesaian Utang
Sebelumnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex telah menyepakati untuk tidak melanjutkan operasional perusahaan (going concern) dan akan berfokus pada proses penyelesaian utang. Kesepakatan ini didasarkan pada kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit.
Dengan adanya keputusan ini, PT Sritex secara resmi menghentikan seluruh operasionalnya dan memasuki tahap penyelesaian aset serta pembayaran hak-hak karyawan dan kreditur yang berhak mendapat prioritas.