
Pada tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini memicu berbagai reaksi, termasuk unjuk rasa dari masyarakat yang menolak perubahan tersebut.
Poin-Poin Utama Revisi UU TNI:
-
Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Terdapat dua tugas baru yang ditambahkan, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Dengan penambahan ini, total tugas TNI dalam OMSP menjadi 16 poin.
-
Penempatan Prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga: Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 16. Penempatan ini harus sesuai dengan kompetensi dan keahlian prajurit serta kebutuhan kementerian atau lembaga terkait.
-
Batas Usia Pensiun Prajurit TNI: Revisi ini juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, tergantung pada pangkatnya. Misalnya, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang empat 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua tahun sesuai keputusan presiden.
Tanggapan Terhadap Unjuk Rasa:
Menanggapi unjuk rasa yang menolak pengesahan revisi UU TNI, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua pihak untuk menahan diri dan memahami isi UU yang baru disahkan. Ia menekankan bahwa DPR dan pemerintah akan segera mensosialisasikan isi UU TNI kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman.