
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melarang siaran langsung dalam persidangan dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari potensi pengaruh terhadap kesaksian para saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.
“Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live, karena sudah memasuki pemeriksaan saksi. Jika disiarkan secara langsung, dikhawatirkan saksi-saksi lain dapat menyaksikannya dan hal ini bisa mempengaruhi keterangannya di persidangan,” ujar Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
Larangan tersebut berlaku bagi semua pihak, termasuk media massa yang meliput jalannya persidangan. Majelis Hakim tetap memperbolehkan wartawan melaporkan jalannya sidang, tetapi tanpa menyiarkannya secara langsung.
“Kami melihat ada rekan-rekan media di sini. Silakan diliput, tetapi mohon maaf jangan melakukan siaran langsung. Mohon dipahami ya, teman-teman wartawan,” tambahnya.
Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Memasuki Tahap Pembuktian
Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong telah memasuki tahap pembuktian, dengan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses persidangan. Sebelumnya, majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36. Jumlah ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” ungkap JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan perkembangan ini, sidang lanjutan diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi kunci guna mengungkap lebih dalam keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.