
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) bagi PNS atau ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Pemberlakuan ini dijadwalkan pada Selasa, 8 April 2025.
1. Surat Edaran
Surat Edaran ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. Surat ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.
Salah satu perubahan penting yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut adalah perubahan pada huruf E angka 1 yang tercantum dalam Surat Edaran sebelumnya.
2. Penambahan Satu Hari Kerja
Surat Edaran juga mencantumkan penambahan satu hari kerja setelah libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 8 April 2025.
“Pemberlakuan hari kerja ini adalah pada hari Selasa, 8 April 2025, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri,” seperti tertulis dalam Surat Edaran yang dikutip pada Sabtu, 5 April 2025.
Sebelumnya, penetapan tugas penyesuaian dilakukan selama empat hari, mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.