
MALANG – Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan bahwa penemuan ladang ganja di kawasan tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh kepolisian. Hal ini membantah tuduhan bahwa ladang ganja yang ditemukan di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditanam oleh petugas Balai Besar TNBTS.
Kronologi Pengungkapan
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Dua orang pelaku, Bambang (32) dan Ngatio (51), tertangkap saat menuju ke lokasi ladang ganja, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru merupakan pengembangan dari kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang,” ujar Rudijanta pada Rabu (19/3/2025).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kepolisian menetapkan enam orang tersangka, yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari, dan Jumaat, terkait dengan kasus penemuan ladang ganja pada September 2024 lalu.
“Kasus ini terjadi pada 18-21 September 2024 di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,” tambahnya.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan. Dalam proses hukum ini, tiga saksi dari polisi hutan yang merupakan petugas TNBTS turut dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai kronologi penemuan serta dampak lingkungan akibat penanaman ganja dalam jumlah besar.
“Tiga saksi dari polisi hutan, yang juga petugas TNBTS, telah memberikan kesaksian dalam persidangan,” ungkap Rudijanta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 19-21 September 2024, petugas gabungan dari Balai Besar TNBTS, kepolisian, dan TNI menemukan 48 ribu batang tanaman ganja yang ditanam di 59 titik, tersebar di beberapa hektar lahan di kawasan tersebut. Jika tanaman ganja tersebut dirajang, total beratnya bisa mencapai 8 ton.
Dampak Lingkungan dan Tindakan Pencegahan
Selain dari aspek hukum, pihak Balai Besar TNBTS juga menyoroti dampak lingkungan akibat penanaman ganja dalam jumlah besar di kawasan konservasi. Aktivitas ilegal ini berpotensi merusak ekosistem hutan serta mengancam keanekaragaman hayati di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Sebagai langkah antisipasi, pihak TNBTS bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan di kawasan taman nasional, meningkatkan patroli gabungan, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti peredaran narkotika.
Kesimpulan
Penemuan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru merupakan hasil pengungkapan kepolisian dan tidak berkaitan dengan pihak Balai Besar TNBTS. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dengan barang bukti mencapai 48 ribu batang tanaman ganja. Untuk mencegah kejadian serupa, pihak berwenang akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi ini.