
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan segera dibahas di komisinya. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025). Namun, hingga saat ini, pimpinan DPR belum menunjuk alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas R-KUHAP tersebut.
Komitmen Pembahasan di Komisi III Habiburokhman, yang juga merupakan legislator dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa revisi KUHAP ini akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Kepastian pembahasan tersebut diperoleh setelah ia melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR.
“Saya pastikan, 100 persen (R-KUHAP) akan dibahas di Komisi III. Kami telah berkoordinasi dengan Pak Dasco dan sudah fix untuk dibahas di Komisi III. Kami juga akan terus menyerap aspirasi masyarakat terkait hal ini,” ujar Habiburokhman.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai Langkah Awal Rencana pertama yang akan diambil adalah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa organisasi terkait, seperti Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred). RDPU ini akan fokus pada masalah peliputan persidangan dalam proses revisi KUHAP. Menurut Habiburokhman, isu peliputan persidangan menjadi hal yang perlu dibahas dengan lebih mendalam.
“Pada tanggal 8 April 2025, setelah lebaran, kami akan mengundang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred untuk membahas soal ini. Kami ingin memastikan proses liputan persidangan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah,” tambahnya.
Pentingnya Revisi KUHAP Revisi KUHAP ini sendiri menjadi topik penting karena KUHAP adalah dasar hukum yang mengatur prosedur hukum pidana di Indonesia. Revisi yang dilakukan diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai aspek, seperti hak-hak terdakwa, mekanisme pembuktian, hingga aspek transparansi dalam proses hukum yang lebih modern. Selain itu, R-KUHAP juga akan menyentuh isu penting lainnya terkait perlindungan hak asasi manusia dalam prosedur peradilan pidana.
Proses Penyusunan R-KUHAP Pembahasan R-KUHAP ini tentu tidak akan berjalan mulus karena banyaknya kepentingan yang harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa revisi ini dapat menghasilkan sebuah produk hukum yang berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, sosialisasi yang masif kepada masyarakat juga menjadi langkah penting agar proses ini dapat dimengerti dan diterima secara luas.
Analisis: Tantangan dalam Revisi KUHAP
Revisi KUHAP tidak hanya menyentuh aspek teknis prosedural, tetapi juga berkaitan dengan banyaknya perspektif yang perlu diperhitungkan. Misalnya, dalam konteks liputan persidangan, ada keprihatinan terkait potensi penyalahgunaan informasi yang bisa merugikan pihak tertentu. Oleh karena itu, sangat penting untuk menemukan titik keseimbangan antara kebebasan pers dan hak-hak individu yang terlibat dalam proses hukum.